Dalam waktu dekat, Surat Izin Mengemudi (SIM) akan hadir dalam desain baru. Penerapannya direncanakan paling lambat pada bulan Juli mendatang.
“Benar, rencana akan dilakukan uji coba secara bertahap mulai Juli di beberapa Satpas di Indonesia terlebih dahulu,” demikian disampaikan Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korlantas Polri.
Lebih lanjut, Heru mengatakan tujuan diberlakukannya format baru ini adalah untuk mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.
Nantinya, Korlantas Polri akan menambahkan gambar kendaraan sesuai dengan golongan SIM.
“Gambar mobil dan motor pada SIM ini terkait pemberlakuan SIM Nasional antar negara di ASEAN, sedangkan penggolongan SIM antara satu negara dan yang lain di ASEAN belum tentu sama,” jelas Heru.
Selain itu, beberapa kepolisian negara ASEAN juga kerap tidak mengerti pembagian golongan SIM Indonesia yang menggunakan kode huruf seperti A, C, B1, dan semacamnya.
Menyoal besaran harga yang dipungut untuk pembuatan SIM baru berlogo motor atau mobil, kata Heru, tak ada perubahan.
“Biaya tetap (tidak ada perubahan),” tutur dia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP di Polri, berikut biaya penerbitan SIM baru:
SIM A : Rp 120 ribu
SIM B1 : Rp 120 ribu
SIM B2 : Rp 120 ribu
SIM C : Rp 100 ribu
SIM C1 : Rp 100 ribu
SIM C2 : Rp 100 ribu
SIM D : Rpb50 ribu
SIM D1 : Rp 50 ribu
SIM Internasional : Rp 250 ribu