Pada Januari 2021, pemerintah resmi menetapkan sebuah aturan baru, yaitu kendaraan wajib lolos uji emisi. Kendaraan yang wajib menjalani uji pun merupakan kendaraan yang berusia 3 tahun keatas.

Menurut Hariadi, Asst. to Service Dept. Head, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), ada beberapa hal yang bisa dilakukan pemilik mobil untuk menekan jumlah emisi yang dikeluarkan.

  1. Perawatan Berkala secara Teratur 

Lakukan perawatan berkala di bengkel resmi Suzuki, mulai dari mengganti oli secara teratur, tune-up, dan mengecek semua kerja komponen mesin. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kinerja mesin agar lebih optimal dan efisien, sehingga emisi gas buang pun terjaga.

  1. Minimalkan Memodifikasi Kendaraan 

Kendaraan dengan standar pabrik akan melakukan pembakaran secara normal. Adanya campuran bahan bakar, atau modifikasi mesin kendaraan berpotensi membuat pembakaran cenderung tidak biasa dan menghasilkan emisi gas buang yang lebih kotor.

  1. Pastikan Tidak Menggunakan Bahan Bakar dengan Oktan Rendah 

Penggunaan bahan bakar mempengaruhi pembakaran kendaraan. Gunakan bahan bakar minimal RON 90 atau lebih agar hasil pembakaran sempurna dan menghasilkan emisi gas buang yang lebih bersih.

  1. Lakukan Carbon Clean 

Hal ini disarankan untuk mobil dengan usia 5 tahun ke atas guna membersihkan timbunan karbon yang dihasilkan setelah proses pembakaran. Biasanya, timbunan karbon ini ada pada kepala silinder dan membuat kompresi mesin meningkat sehingga dapat mengganggu kinerja mesin.

  1. Cek Kondisi Knalpot, Karburator, dan Pengapian 

Knalpot dapat mengalami kebocoran seiring dengan pemakaian. Jika sudah bocor, tekanan pada sirkulasi gas buang yang berkurang menyebabkan penurunan kinerja kendaraan serta emisi gas buang yang meningkat. Untuk mobil yang masih menggunakan karburator, cek kondisi karburator dan komponen pengapian agar efisiensi bahan bakar optimal.

  1. Lakukan Uji Emisi Gas Buang di Bengkel Resmi Suzuki 

Untuk memastikan emisi gas buang mobil Suzuki Anda prima, Suzuki menyiapkan bengkel resmi yang melayani uji emisi. Bengkel-bengkel tersebut menggunakan alat uji yang tersertifikasi dan memberikan sertifikat lulus uji serta memasukkan hasilnya ke sistem Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI. Berikut ke-bengkel tersebut:

NO.

NAMA DEALER

ALAMAT

NO. TELP

1

Kebayoran Jaya Indah Utama

Jln. Radio Dalam, Kebayoran Baru

(021) 7398213

2

Sejahtera Buana Trada – Dewi Sartika

Jln. Dewi Sartika, Cawang

(021) 800891/

8017333

3

Sejahtera Buana Trada – Pantai Indah Kapuk

Jln. Pantai Indah Selatan I, Pantai Indah Kapuk

(021) 5881338

4

Sejahtera Buana Trada – Pulogadung

Jln. Raya Bekasi Km. 19, Pulo Gadung

(021) 4609308

5

Sejahtera Buana Trada – Sunter

Jln. Danau Sunter Selatan

(021) 6511333

6

Sejahtera Sumber Baru Trada

Jln. Raya Kalimalang, Duren Sawit

(021) 86903019

7

Sun Motor – Matraman

Jln. Slamet Riyadi, Matraman Raya

(021) 8582055

8

Trimitra Sejahtera Mobilindo

Jln. Raya Pasar Minggu, Pancoran

(021) 79182977

9

Sejahtera Buana Trada – Puri Indah

Jln. Lingkar Luar Barat

(021) 22500666

10

Handijaya – Gunung Sahari

Jln. Gunung Sahari, Pademangan Barat

(021) 6401088

11

Restu Mahkota Karya – Kebon Jeruk

Jln. Panjang, Kebon Jeruk

(021) 5332020

Untuk melaksanakan uji emisi dan pelaporan data di bengkel resmi Suzuki, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp110.000-Rp165.000. Namun jika uji emisi dilakukan bersamaan dengan servis berkala atau menggunakan kupon servis gratis, akan diberikan penawaran khusus berupa diskon hingga bebas biaya uji sesuai kebijakan masing-masing bengkel pelaksana.

“Sangat penting memperhatikan kondisi kendaraan agar emisi gas buang terjaga dengan baik. Emisi gas buang ini nantinya menjadi tolok ukur kelayakan kendaraan Anda untuk digunakan. Maka dari itu, kami berharap para pemilik kendaraan selalu merawat kendaraan secara berkala agar emisi gas buangnya pun akan terkontrol dan lebih bersih sehingga dapat meningkatkan kualitas udara dan kesehatan masyarakat di Jakarta dan sekitarnya,” tutup Hariadi.