Pada tahun 2020 melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor, seluruh mobil baru di Indonesia harus memiliki APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dalam kabinnya.
Tujuannya? Untuk mencegah terjadinya kebakaran besar. Karena jika dipikir-pikir, kebakaran bermula dari api kecil yang seharusnya bisa dipadamkan dengan APAR. Harapannya, kerugian karena kebakaran bisa diminimalisir.
Mengikuti peraturan tersebut, model-model mobil Suzuki pun sudah dilengkapi dengan APAR di dalam kabinnya. Hal ini sendiri sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2020.
Misalnya pada Suzuki S-Presso, DeepEnders dapat menemui sebuah APAR di kolong jok penumpang depan. APAR tinggal diambil dan bisa digunakan bila terjadi kebakaran atau untuk membantu orang yang mengalami kebakaran.
Hal ini pun dapat meningkatkan tingkat keselamatan serta dapat menekan kerugian jika terjadi kebakaran pada mobil maupun di jalan.