Seperti kata pepatah, mencegah lebih baik daripada mengobati. Memberikan perlindungan ekstra untuk mengurangi dampak dari kejadian yang berpotensi merugikan, merupakan langkah krusial yang harus diambil oleh pemilik usaha, termasuk usaha rental mobil.

Pemilik usaha rental mobil tak jarang menghadapi risiko pencurian, yang bisa terjadi kapan saja. Sebab tak sedikit oknum yang nekat mencuri kendaraan rental hingga berujung pada perusakan, bahkan penganiayaan. Seperti kejadian yang menggegerkan beberapa waktu lalu.

Berkaca dari hal tersebut, timbul pertanyaan. Apakah mobil dipakai buat rental bisa ditanggung asuransi?

“Bisa, pastikan polisnya cover untuk penggunaan commercial ya,” ujar Laurentius Iwan Pranoto, Head of Public Relations, Marketing Communication & Event Asuransi Astra melalui keterangan tertulis.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 1.2, pertanggungan tidak menjamin kerugian akibat penggelapan, penipuan, atau hipnotis. Namun, jika mobil dicuri oleh pencuri (bukan penyewa), klaim dapat diajukan.

“Jika mobil rental dicuri oleh pencuri saat sedang digunakan, kondisi ini masuk ke dalam kategori pencurian sehingga dapat dijamin oleh perusahaan asuransi,” tambah Iwan.

Untuk memastikan klaim dapat diterima, pemilik usaha rental mobil harus memperhatikan beberapa hal.

Pertama, penggunaan polis harus untuk komersial. Kedua, identitas penyewa harus diverifikasi dengan KTP dan dokumen resmi lainnya.

Ketiga, SIM dan STNK penyewa serta mobil harus aktif. Keempat, pengemudi tidak dalam pengaruh alkohol atau obat terlarang dan tidak melanggar aturan lalu lintas. Iwan juga menyarankan penggunaan dashcam pada mobil rental untuk mempermudah klaim.

“Dashcam dapat digunakan sebagai bukti pendukung laporan kepolisian yang kuat ketika kerugian terjadi sehingga mempermudah klaim untuk bisa diterima oleh pihak asuransi,” tuturnya.

Pemilik polis juga disarankan untuk meninjau kembali polis mereka secara teliti, memastikan jenis perlindungan dan perluasan jaminan sesuai kebutuhan.

Ada dua jenis pertanggungan utama yaitu Comprehensive dan TLO (Total Loss Only). Memastikan perlindungan yang tepat akan memberikan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi bagi pemilik usaha rental mobil.