Beli mobil Hyundai, tapi dikasih garansi penggantian ban?
Tapi sebentar…, ternyata bukan cuma ban, masih banyak lagi program yang dicantumkan dan pro konsumen.
Dalam payung Hyundai JAMIN, pemilik mobil Hyundai diberikan perlindungan dan ketenangan. Mencakup beragam manfaat, seperti Jamin Ganti Mobil Baru, Jamin Harga Jual Kembali, Jamin Pelunasan Cicilan, Jamin Biaya Medis Konsumen dan Jamin Penggantian Biaya Ban.

Nah…, yang terakhir itu yang akan DeepEnd bahas. Program jaminan purna jual dari Hyundai Motor Indonesia tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan finansial dan layanan purna jual Hyundai yang komprehensif, sehingga konsumen dapat menikmati pengalaman berkendara tanpa khawatir akan risiko atau biaya tak terduga.

Jika ban kendaraan rusak akibat kecelakaan, Hyundai akan mengganti biaya pembelian ban baru dengan tipe dan ukuran yang sama. Pelanggan mobil Hyundai bisa langsung memanfaatkan layanan tersebut begitu sudah menerima unit. Tentunya dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Berlaku untuk penjualan (Retail Sales) Hyundai apapun.
2. Jaminan ini berlaku selama 1 tahun setelah tanggal serah terima kendaraan.
3. Jaminan ini berlaku apabila terjadi kerusakan pada ban berupa robekan atau ledakan akibat kecelakaan lalu lintas sehingga tidak layak digunakan dan pelanggan harus menggantinya dengan ban baru dengan ukuran dan tipe yang sama.
4. Pelanggan berhak mengajukan penggantian biaya pembelian ban baru sebesar kerusakan yang terjadi dalam waktu 0 hingga 365 hari setelah tanggal serah terima unit berhak menerima penggantian sebesar 100% atau maksimal senilai:
– Rp. 1.000.000 per ban (Stargazer, Stargazer X, Creta).
– Rp. 3.000.000 per ban (the all new Kona Electric).
– Rp. 4.000.000 per ban (the all new Santa Fe, Palisade, Staria, the new Tucson).
– Rp. 6.000.000 per ban (Ioniq 5, Ioniq 5 N, Ioniq 6).
5. Jaminan ini hanya dapat digunakan maksimal untuk 4 ban asli yang terpasang sejak pengiriman kendaraan dari Dealer ke pelanggan.
6. Pelanggan dapat melakukan pembelian ban baru di toko ban apapun selama ban yang digunakan memiliki ukuran dan tipe yang sama dengan ban standar dari pabrikan.
7. Proses pengajuan klaim jaminan penggantian biaya ban baru ini dapat dilakukan dengan:
– Pelanggan wajib melaporkan ke Call Center Hyundai dalam waktu maksima 7 (tujuh) hari setelah kejadian kecelakaan.
– Pelanggan wajib melampirkan surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kantor kepolisian setempat dan melampirkan foto kerusakan ban.
– Pelanggan wajib melampirkan invoice pembelian ban baru.
8. Hal-hal yang dapat menggugurkan jaminan pada program ini adalah:
– Kendaraan sudah diperjual-belikan ke pihak lain.
– Menggunakan ban dan velg yang bukan standar dari pabrikan.
– Kendaraan yang digunakan untuk keperluan rental.
– Kecelakaan yang disebabkan oleh tindakan mengemudi atau mengendarai yang melanggar aturan.
– Kerusakan ban dikarenakan kondisi ban yang aus, gembung, bekas balapan ataupun off-road.
9. Hyundai Motor Indonesia berhak menolak pengajuan klaim program jaminan ban ini apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur.

*Syarat & Ketentuan Berlaku