Bel sekolah memang tidak bisa diajak kompromi. Begitu bunyi, urusan terlambat biasanya langsung jadi pikiran. Tapi kalau solusinya dengan menarik gas lebih dalam di jalan raya, justru bisa muncul urusan yang jauh lebih panjang.

Situasi seperti ini yang jadi salah satu perhatian PT Wahana Makmur Sejati (WMS), Main Dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Jakarta dan Tangerang. Lewat kampanye #Cari_Aman, WMS mengajak pelajar membangun kebiasaan berkendara yang aman. Bukan cuma soal bagaimana mengendalikan motor, tetapi juga memahami kapan seseorang sebenarnya sudah boleh mengendarainya.

WMS mengangkat lima kebiasaan dasar yang perlu dipahami pelajar. Mulai dari penggunaan helm, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, kapasitas penumpang, kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga keterlibatan orang tua.

Pesannya cukup sederhana. Terburu-buru mengejar bel sekolah bukan alasan untuk mengabaikan aturan. Apalagi, masih ada pelajar yang nekat mengendarai motor tanpa memiliki SIM atau bahkan tidak menggunakan helm dengan benar.

Head of Safety Riding Promotion WMS, Agus Sani, mengingatkan bahwa kemampuan mengendarai sepeda motor tidak otomatis membuat seseorang siap berada di jalan raya.

“Pelajar perlu memahami bahwa keselamatan bukan hanya soal bisa mengendarai sepeda motor, tetapi juga mengetahui aturan dan kelengkapan yang harus dibawa saat berkendara,” ujar Agus.

“Lewat #Cari_Aman, kami ingin menanamkan kesadaran bahwa setiap perjalanan harus mengutamakan keselamatan, bukan sekadar cepat sampai tujuan,” lanjutnya.

Berikut lima kebiasaan yang menjadi perhatian WMS:

1. Helm SNI Bukan Pajangan di Spion

Helm bukan aksesori tambahan atau sekadar pelengkap supaya tidak kena tegur polisi. Fungsinya jelas, melindungi kepala ketika terjadi kecelakaan.

Pengendara maupun penumpang wajib menggunakan helm berstandar SNI dengan posisi yang benar dan tali pengikat terkunci. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 106 ayat (8) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

2. Lampu Merah Bukan Tantangan

Rambu dan marka jalan dibuat bukan untuk mempercantik pinggir jalan. Pengendara wajib memahami artinya, mematuhi lampu lalu lintas, memperhatikan marka, serta menggunakan lampu sein sebelum berbelok.

Melawan arus atau memaksakan diri menerobos persimpangan bukan tanda jago berkendara. Justru sebaliknya, kebiasaan seperti ini bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

3. Motor Bukan Angkot Berjalan

Satu pengendara dan satu penumpang. Itu kapasitas yang semestinya dipatuhi ketika menggunakan sepeda motor.

Ketentuan membawa penumpang maksimal satu orang diatur dalam Pasal 106 ayat (9) UU LLAJ. Membawa lebih banyak orang bukan cuma melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu keseimbangan dan membuat motor lebih sulit dikendalikan.

4. SIM C Bukan Sekadar Formalitas

Untuk mengendarai sepeda motor di jalan umum, seseorang wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Usia minimal untuk memperoleh SIM C adalah 17 tahun, dengan tetap memenuhi persyaratan lainnya.

Jadi, meskipun sudah merasa jago mengendarai motor sejak SMP, bukan berarti otomatis boleh membawanya ke jalan raya.

Pasal 281 UU LLAJ mengatur ancaman kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM.

5. Belum Punya SIM? Minta Diantar Orang Tua

Kalau belum cukup umur atau belum memenuhi persyaratan mendapatkan SIM C, solusinya bukan mencari jalan tikus atau berharap tidak bertemu polisi.

Meminta orang tua mengantar menjadi pilihan yang lebih aman. Pelajar juga bisa menggunakan transportasi lain yang sesuai. Perlu diingat, pendampingan orang tua tidak membuat anak yang belum memenuhi persyaratan menjadi boleh mengendarai motor sendiri.

Orang tua juga punya tanggung jawab untuk tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum memenuhi ketentuan berkendara.

Agus mengingatkan, kesadaran soal keselamatan sebaiknya tidak baru muncul setelah terjadi kecelakaan atau mendapat teguran di jalan.

“Jangan menunggu mengalami kecelakaan atau mendapat teguran untuk mulai peduli terhadap keselamatan,” kata Agus.

“Pelajar bisa memulainya dengan menggunakan helm secara benar, tertib berlalu lintas, dan tidak berkendara sebelum memenuhi persyaratan,” sambungnya.

“Dukungan orang tua juga sangat penting untuk memastikan anak berkendara pada waktu dan kondisi yang tepat,” jelas Agus.

Lewat #Cari_Aman, WMS ingin membangun kesadaran bahwa keselamatan berkendara bukan urusan pengendara saja. Ada penumpang, pengguna jalan lain, dan keluarga yang ikut menanggung risikonya.

Toh, terlambat masuk kelas masih bisa dijelaskan kepada guru. Kalau sudah terjadi kecelakaan, urusannya tentu tidak sesederhana meminta izin masuk setelah bel berbunyi.