Asuransi kendaraan memang menjadi pilihan utama dalam membantu meringankan beban saat terjadi kecelakaan. Namun nyatanya masih banyak orang yang belum memahami poin-poin penting yang berhubungan dengan klaim asuransi, sehingga masih banyak masyarakat awam yang merasa tidak terima ketika klaimnya ditolak karena sudah melanggar peraturan pada polis ataupun perundang-undangan.
Seperti contoh masih sering kita dengar penggunaan istilah perlindungan “All Risk” dan beranggapan bahwa jenis perlindungan ini sudah menjamin “segala risiko”, padahal sebenarnya penggunaan istilah “All risk” adalah salah, dimana yang dimaksud sebenarnya adalah perlindungan komprehensif, dan perlu diketahui bahwa tidak semua kejadian dapat dikover oleh pemegang polis dengan perlindungan komprehensif.
Sedangkan asuransi Total Loss Only (TLO) yang secara harfiah berarti “hanya (jika) kehilangan total”, yang dimaksud dengan kehilangan total adalah biaya perbaikan untuk kerugian yang terjadi nilainya sama atau lebih dari 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian, serta menjamin kerugian apabila kendaraan hilang karena dicuri.
Namun perlu diingat kembali sekalipun jika seluruh jenis perlindungan sudah diambil, klaim akan tetap gugur jika kecelakaan yang disebabkan karena kelalaian pengendara mobil melanggar Undang-Undang Lalu Lintas seperti tidak membawa SIM atau membawa SIM yang sudah habis masa berlakunya, melebihi kecepatan berkendara yang ditetapkan, menerobos lampu lalu lintas, kelebihan muatan, berkendara di bahu jalan dan memotong marka jalan. Dimana hal-hal bersangkutan pelanggaran ini sudah jelas tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) BAB II Pengecualian Pasal 3 ayat 4.
“Garda Oto sendiri ingin selalu memberikan peace of mind dimanapun pelanggan kami berada, oleh karena itu tidak henti kami ingatkan setiap pelanggan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas termasuk memperhatikan masa berlaku SIM. Selama semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku, kami pun akan selalu siap membantu, tetaplah berkendara aman karena pelanggaran adalah awal dari kecelakaan” papar L. Iwan Pranoto selaku SVP Communication, Event & Service Management.