Pemerintah mulai melonggarkan aturan PSBB dengan menerapkan kebijakan New Normal dimana aktivitas masyarakat mulai bisa berangsur normal. Tetapi, perlu diingat bahwa virus masih ada di sekitar kita sehingga harus ada protokol yang diikuti.

Untuk itu, per tanggal 1 Juli 2020, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales (MMKSI) mengadaptasi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah, untuk kegiatan operasional seluruh dealer resmi kendaraan penumpang dan kendaraan niaga ringan Mitsubishi di Indonesia serta kegiatan penjualan dan purna jual yang dilakukan di luar area dealer.

“Penerapan protokol kesehatan ini merupakan upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 pada periode ‘Normal Baru’, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen Mitsubishi saat melakukan aktivitas serta mengakses fasilitas dan layanan terkait keseluruhan proses kepemilikan kendaraan, juga untuk memberikan acuan dan panduan protokol kesehatan dalam kegiatan operasional dealer dan interaksi dengan konsumen. Kesehatan dan kenyamanan konsumen kami dalam bertransaksi merupakan hal yang menjadi fokus dan prioritas kami saat ini,” ungkap Naoya Nakamura, President Director PT MMKSI.

Secara umum, PT MMKSI menerapkan protokol kesehatan tersebut pada 2 situasi. Yaitu bagi Walk In Customer dan kegiatan di luar area dealer.

Untuk konsumen Walk In atau area dealer, protokolnya antara lain:

  1. Melakukan persiapan kebersihan dan kondisi steril di area dealer dan bengkel dengan cairan pembersih/ desinfektan sebelum diler buka dan tutup setiap harinya. Perhatian lebih terhadap objek yang sering disentuh seperti gagang pintu, meja resepsionis, meja dan kursi negosiasi dan ruang tunggu, digital tools, unit pamer – test drive – yang diserahkan pada konsumen, kids-zone, toilet dan sebagainya

  2. Memastikan sabun cuci tangan dan hand sanitizer selalu tersedia

  3. Seluruh personil yang bertugas di dealer (mulai dari petugas kebersihan, frontliner, tenaga penjual hingga teknisi) mengenakan atribut perlindungan diri dari Covid-19 seperti masker, sarung tangan dan face shield

  4. Melaksanakan protokol Kesehatan new normal pada seluruh interaksi petugas dealer dan konsumen seperti: memeriksa suhu tubuh menggunakan termometer gun, kewajiban menggunakan masker, menjaga jarak (minimal 1 meter), 5. menghindari kerumunan dan kontak fisik, menghindari batuk dan bersin di dekat orang lain serta menyarankan pembayaran dengan metode cashless.

Visualisasi lebih lengkap terkait protokol kesehatan tersebut dapat dilihat pada video berikut

Sementara itu, protokol untuk kegiatan diluar area dealer antara lain:

  1. Konsumen mencari informasi melalui media umum dan melakukan kontak melalui saluran resmi Mitsubishi Motors Indonesia (media sosial, website, aplikasi My Mitsubishi Motors ID, layanan Mitsubishi Motors Customer Care, dsb)

  2. Petugas dealer melakukan follow-up

  3. Melaksanakan persiapan kebersihan dan kondisi steril unit dan peralatan yang digunakan

  4. Seluruh personil yang bertugas keluar menemui konsumen mengenakan atribut perlindungan diri dari Covid-19 seperti masker, sarung tangan dan face shield

  5. Melaksanakan protokol Kesehatan new normal pada seluruh interaksi petugas dealer dan konsumen seperti: kewajiban menggunakan masker, menjaga jarak (minimal 1 meter), menghindari kerumunan dan kontak fisik, menghindari batuk dan bersin di dekat orang lain serta menyarankan pembayaran dengan metode cashless.

Visualisasi lebih lengkap terkait protokol kesehatan tersebut dapat dilihat pada video berikut

Selain menjalankan protokol tersebut selama masa pandemi Covid-19, MMKSI telah berkolaborasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) dalam pencegahan Covid-19 dengan melibatkan kendaraan ramah lingkungan Mitsubishi Outlander PHEV yang digunakan untuk mendukung kegiatan penyemprotan disinfektan di Jakarta.

Selain itu lima unit Mitsubishi L300 telah didonasikan kepada PMI dengan tujuan yang sama.

MMKSI berharap seluruh masyarakat Indonesia dan konsumen setia Mitsubishi selalu dalam keadaan sehat dan aman, serta dapat mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.