PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) bekerja sama dengan DIPO Group, meresmikan diler baru DIPO Golf Island PIK yang merupakan diler resmi kendaraan penumpang dan niaga ringan Mitsubishi Motors di wilayah Jakarta Utara, DKI Jakarta pada Kamis, 1 Desember 2022.
Seremoni peresmian diler DIPO Golf Island PIK dihadiri oleh Naoya Nakamura, selaku President Director PT MMKSI, serta Suhardi Chandra selaku, Vice President Director DIPO Group.
Diler DIPO Golf Island PIK menjadi diler resmi kendaraan penumpang dan niaga ringan Mitsubishi Motors ke-167 di Indonesia, dan ke-27 di provinsi DKI Jakarta, sekaligus diler resmi Mitsubishi Motors ke-26 atas kerjasama dengan DIPO Group.
“Permintaan dan pengguna kendaraan Mitsubishi Motors di Ibukota terus tumbuh secara positif. Oleh karena itu kami menambah jaringan diler resmi Mitsubishi Motors di wilayah Jakarta Utara dengan meresmikan diler DIPO Golf Island PIK sesuai dengan komitmen kami untuk menyediakan layanan terbaik dan mempermudah konsumen mendapatkan perawatan kendaraan dan suku cadang di seluruh Indonesia. Kami mengundang Anda konsumen dan calon konsumen Mitsubishi Motors untuk dapat berkunjung diler resmi ini agar dapat merasakan layanan yang lengkap dan terbaik di lokasi strategis untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai produk dan layanan Mitsubishi Motors di Indonesia,” ungkap Naoya Nakamura, President Director PT MMKSI.
Dibangun dengan desain yang sangat atraktif di lokasi strategis, dan dilengkapi dengan fasilitas 3S (Sales, Service, Sparepart), diler DIPO Golf Island PIK menjadi pusat perhatian pada wilayah tersebut, dan memudahkan konsumen mendapatkan fasilitas dan layanan resmi berstandar Mitsubishi Motors.
Lokasi Diler DIPO Golf Island PIK di Kawasan Pantai Indah Maju, Jl Golf Island Boulevard no. 01, Jakarta Utara. Dengan waktu operasional Senin – Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00 – 15.00 WIB.
Konsumen dapat menghubungi Diler DIPO Golf Island PIK untuk melakukan Service Booking melalui nomer telepon (021) 5010 2320, untuk mempermudah rencana kegiatan perawatan kendaraan.