Modifikasi di Indonesia dari dulu selalu abu-abu dan kurang jelas. Memang Indonesia memiliki banyak potensi dan banyak yang handal dalam bidang modifikasi, baik mesin, bodi, maupun kaki-kaki. Tapi dari dulu payung hukumnya tidak jelas, sehingga para modifikator seringkali hidup di dalam keabu-abuan. Mau berkreasi terkadang jadi sulit karena terhantam regulasi.
Apa yang sulit? Misalnya ganti mesin, agar mesin bisa diganti secara legal di Indonesia sangatlah sulit. Padahal ganti mesin terkadang adalah pilihan satu-satunya, misalnya mesin asli sudah jebol.
Tapi semua akan berubah, setidaknya para modifikator maupun pemilik kendaraan bisa bernafas lebih lega atau bahkan bisa lebih gila lagi mainnya karena ada peraturan baru yang mewadahi hal tersebut.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor yang baru saja diundangkan pada 20 September 2023.
Salah satu pendorong utama peraturan ini adalah pereli nasional Rifat Sungkar dan pemimpin Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo. Peraturan ini dirasakan perlu karena banyak pelaku otomotif yang kreativitasnya redup sebelum bisa berkembang karena pembatasan yang ada.
Perjuangannya juga tidak secepat kilat. Melalui akun Instagram Rifat @rifato, peraturan ini terbit setelah perjuangan 3,5 tahun.
Habis ini mau berkarya bebas? Ya bisa saja, silahkan lakukan engine swap atau modifikasi lainnya. Tapi perlu diingat masih ada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Maksudnya? Modifikasi memang bisa dilakukan dengan lebih jelas dan terarah karena payung hukum yang jelas. Namun jangan lupakan kelayakan kendaraan ketika sudah dimodifikasi. Karena mobil yang ada di jalanan tetap harus aman dan layak jalan, jangan sampai sembarang modifikasi tapi nanti gardan lepas di jalan atau lampu sein enggak dipasang.
Peraturan ini akan mencapai tahap sosialisasi dalam waktu dekat. Majulah modifikasi Indonesia!