PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) terus berkomitmen untuk memajukan pendidikan vokasi, khususnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Melalui program ‘SMK Binaan Yamaha’, merupakan bukti nyata kontribusi perusahaan kepada masyarakat Indonesia. Lebih dari 3.500 lulusan SMK telah mendapat pelatihan teknologi otomotif Yamaha melalui program ini.
Saat ini pihaknya sudah membuka kelas khusus Yamaha di 54 SMK di Indonesia. Terbaru, SMK Kusuma Negara Kertosono di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Sekolah yang ditunjuk diharapkan dapat memiliki keahlian teknik bisnis sepeda motor.
Pada program ini, Yamaha memberikan kurikulum, sarana dan prasana teknologi otomotif kepada SMK untuk diajarkan kepada siswa-siswi Kelas Khusus Yamaha. Melalui pengetahuan dan teknologi yang dimiliki oleh Yamaha diharapkan terjadi sinergi antara kurikulum yang diberikan di SMK dengan kebutuhan di industri nyata.
“Program SMK Binaan Yamaha sebagai bagian dari CSR (Corporate Social Responsibility) sudah dilaksanakan sejak 2003 hingga saat ini. Program ini untuk mempersiapkan siswa dan siswi SMK siap pakai di dunia kerja dan kewirausahaan, melalui standarisasi kurikulum Teknik Sepeda Motor sesuai kurikulum Yamaha Technical Academy. Ini selaras dengan perkembangan industri sepeda motor terkini dan mengacu pada Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang saat ini sedang disusun, sehingga mampu mengurangi kesenjangan dunia pendidikan dan dunia industri,” jelas Hendra, Manager Education PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).
Untuk wilayah Jawa Timur khususnya wilayah kerja DDS Madiun Kediri, Yamaha telah bekerja sama dengan 17 SMK Binaan dan hingga saat ini mempunyai 4 SMK Kelas Khusus Yamaha:
1.SMK Pemkab Ponorogo
2.SMK Kertanegara Kediri
3.SMK N 1 Kebonsari Madiun
4.SMK Kusuma Negara Kertosono
Dengan program SMK Binaan Yamaha diharapkan bisa menghasilkan lulusan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, bukan hanya lulusan yang siap kerja tetapi juga siap berwirausaha seperti yang sudah diamanatkan Instruksi Presiden No. 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).