Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi membatalkan pendaftaran merek Tekipo. Putusan ini menegaskan bahwa merek tersebut dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan Tekiro, merek perkakas yang sudah lebih dulu terdaftar dan digunakan secara sah di Indonesia.

Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Desember 2025, Majelis Hakim menilai kemiripan antara Tekipo dan Tekiro berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis.

PT Altama Surya Anugerah selaku pemilik merek Tekiro menyambut putusan tersebut sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap pelaku usaha yang membangun merek dengan itikad baik. Perusahaan menilai keputusan ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Putusan ini menegaskan bahwa hukum melindungi merek yang dibangun dengan kerja keras dan itikad baik. Tekiro tetap dan akan terus menjadi merek nasional Indonesia,” ujar Oscar Andrew Sutjiadi, Direktur PT Altama Surya Anugerah.

Sejalan dengan putusan pengadilan, manajemen PT Altama Surya Anugerah mengimbau seluruh mitra usaha, distributor, dan konsumen untuk tetap menggunakan produk Tekiro yang sah dan terlindungi hukum. Mereka juga meminta publik tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kuasa hukum penggugat, H. Amris Pulungan, S.H. dari firma hukum Pulungan, Wiston & Partners, turut mengingatkan para pelaku usaha dan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam merujuk merek dagang, serta menghormati seluruh proses hukum yang masih mungkin berjalan.

Putusan ini diharapkan menjadi preseden positif bagi dunia usaha nasional, khususnya dalam menegaskan pentingnya perlindungan merek sebagai fondasi kepercayaan konsumen dan keberlangsungan bisnis jangka panjang.