Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI menggelar sosialisasi program sertifikasi bengkel kustom kendaraan bermotor.

Menariknya, bukan di ruang seminar kaku yang kaku. Sosialisasi ini justru hadir di booth PT MWM Custom Indonesia dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026, Senin (9/2/2026).

Program ini menjadi turunan langsung dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Regulasi tersebut menandai era baru bagi skena kustom Tanah Air, di mana kreativitas tetap hidup, tapi punya pijakan hukum yang jelas. Targetnya bukan hanya keselamatan dan kelayakan jalan, tapi juga keberlangsungan industri bengkel kustom agar bisa tumbuh secara legal dan berkelanjutan.

Pihak Kemenhub menegaskan, sertifikasi bengkel kustom tidak dimaksudkan untuk mematikan kreativitas builder. Justru sebaliknya, pemerintah ingin memastikan karya kustom yang sering lahir dari idealisme dan eksplorasi desain, tetap bisa digunakan di jalan raya tanpa rasa waswas soal legalitas. Di tahap awal ini, pemerintah juga membuka ruang dialog dan evaluasi bersama pelaku industri.

Posisi itu diamini oleh M. Wahab selaku Builder dan perwakilan PT MWM Custom Indonesia yang hadir di IIMS 2026 sebagai bengkel kustom yang tengah menjalani proses uji tipe kendaraan kustom sesuai PM 45 Tahun 2023. MWM menempatkan diri sebagai jembatan antara regulator dan skena custom scene, sekaligus membuka ruang diskusi terbuka bagi bengkel, konsumen, hingga komunitas.

“Kami menempatkan diri sebagai mitra dialog pemerintah. Lewat sosialisasi ini, kami berharap bengkel kustom dan konsumen bisa lebih paham arah regulasi serta proses legalisasi kendaraan kustom di Indonesia,” ujar Wahab.

Dalam sesi yang sama, Riftayosi Nursatyo Sudjoko, Ketua Tim Substansi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor Ditjen Perhubungan Darat, memaparkan kriteria kustomisasi yang diperbolehkan. Salah satu poin krusialnya, kustomisasi hanya dapat dilakukan pada model kendaraan yang sudah ada dengan usia minimal 25 tahun, ketentuan yang dekat dengan dunia motor klasik dan custom berbasis heritage.

Selain itu, kendaraan harus dimiliki perorangan, memiliki STNK, buku pemilik kendaraan atau kartu uji berkala yang masih berlaku (untuk kendaraan wajib uji), lolos pemeriksaan fisik, serta dikustom oleh bengkel bersertifikasi.

Kolaborasi antara regulator, bengkel kustom, dan ATPM di IIMS 2026 ini diharapkan bisa membuat custom culture Indonesia berkembang lebih dewasa. Tetap liar secara ide, tapi rapi secara regulasi.